Undang Undang ITE dan Cybercrime

By Abtista | At 00:04 | Label : | 0 Comments
Pidana Penjara dan Denda terkait Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE
Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.

Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"

Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.

Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.

Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.

Pasal 36 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"

Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)

Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Cara Mempercepat Download IDM

By Abtista | At 21:34 | Label : | 0 Comments
Dan Berikut Ini adalah 3 Cara Jitu Mempercepat Download dengan Membuat Download IDM 12 Kali Lebih Cepat:

✔ Cara Mempercepat IDM Menggunakan Registry
     Langkah-langkah berikut  ini :
      ✓ buka program run dengan cara tekan Tombol windows+R
      ✓ isikan regedit lalu klik ok,
      ✓ pilih HKEY_CURENT_USER---Software---Download Manager
      ✓ lihat tab kanan cari---Conection Speed
      ✓ lalu klik kanan pilih modify
      ✓ isikan dengan angka 99999999
      ✓ lalu klik ok dan exit dari Registry editor

✔ Cara Mempercepat IDM dengan Menggunakan Software
      ✓Silakan Download IDM OPTIMIZER secara free dan Legal
      ✓Selanjutnya anda instal programnya dan jalankan
      ✓Lalu klik OptimizeIDM !

✔ Cara Setting untuk IDM Mempercepat Download IDM
      ✓Jalankan/buka Software IDM
      ✓Lalu  Buka Menu download---options
      ✓pilih tab Conection lalu pada Conection speed ubah menjadi Lan10MBs
      ✓Default max. number ubah menjadi 16klik ok

Nah itu Tadi 3 tips agar mendownload di PC menjadi lebih cepat dengan IDM semoga anda merasakan perubahan pada Kecepatan download setelah IDM anda menggunakan Tips mempercepat Download diatas.

Tanda - tanda Android Terinfeksi Virus

By Abtista | At 01:25 | Label : | 0 Comments
Virus pada Android, kemungkinan besar lebih cocoknya kita golongkan kepada malware. Karena sifatnya sedikit berbeda. Dimana virus lebih suka menginfeksi dan merusak aplikasi atau data, malware lebih banyak mengambil keuntungan dari device kita.

Ada beberapa ciri yang bisa menjadi indikasi awal bahwa device kita terkena malware, tetapi belum tentu pasti juga, bahwa malware penyebabnya. Bisa juga disebabkan hal-hal lain. Misalnya:

  • Biaya telepon tiba-tiba membengkak, dan ketika di cek dari list tagihan, banyak telepon ke nomor-nomor yang tidak kita kenal.
  • Pemakaian data tiba-tiba melonjak jauh dari biasanya.
  • Baterai lebih cepat habis secara signifikan dari biasanya.
  • Kinerja atau performa device menjadi menurun dan cukup terasa.
  • Ketika sedang bertelepon banyak terjadi drop call, atau ada suara-suara bising lain.

Harap dicatat, ciri-ciri tersebut di atas bisa jadi juga, bukan karena malware, tetapi dari penyebab lain. Jika kita merasa khawatir, untuk lebih memastikannya, bisa menginstall aplikasi antivirus yang banyak tersedia di playstore, baik yang berbayar maupun free. Misalnya Avast, Lookout, Kaspersky, Norton dll.

Beberapa merek device tertentu, bahkan sudah mempunyai bawaan aplikasi antivirus di dalamnya. Secara berkala, aplikasi antivirus tersebut (yang biasanya sudah termasuk anti malware) akan men-scan device kita dan memberikan warning jika memang terdapat malware, termasuk menghapusnya.

Wajar memang bila kita khawatir, karena seringkali banyak diberitakan, bahwa potensi dan jenis virus/malware, dikabarkan semakin banyak mengancam sistem operasi Android, dan jumlahnya sering diberitakan dalam angka ratusan ribu hingga jutaan jenis malware. Tetapi menurut statistik terakhir, device Android yang benar-benar terkena malware sebenarnya persentasenya bisa dikatakan sangat kecil, hanya 0,25% saja.

Jadi sebagian besar, 99,75% device Android sehat-sehat saja. Beberapa iklan dan aplikasi sering memanfaatkan kekhawatiran atau ketakutan orang akan virus,dengan banyak cara. Di antaranya pop up ketika sedang browsing atau menggunakan aplikasi gratis, yang mengatakan device kita terancam virus, dan menyarankan klik ke web tertentu untuk menghapusnya. Padahal pop up tersebut hanya tidak kita butuhkan.
◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Pengikut

lazada

Copyright © 2013-2014. Abtista Blog's - All Rights Reserved Tamplate Design by Blogger